Aksi Protes Menolak Aturan PPDB, Orang Tua Murid Kirimkan Karangan Bunga

BangunSumatera.com - Aksi protes yang dilakukan oleh orang tua siswa terhadap aturan pemerintah untuk menolak aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang mengutamakan usia.

Mereka melakukan aksi protes dengan memberikan karangan bunga ke Balai Kota sebagai bentuk kekecewaan atas aturan tersebut. Penolakan aturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang tentang Mekanisme PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Dilansir dari Cnn, Ada sejumlah orang tua murid juga kecewa dengan minimnya sosialisasi aturan PPDB dari Disdik DKI Jakarta. Selama pandemi virus corona, para orang tua mengaku tidak mendapat informasi yang cukup terkait syarat PPDB DKI.

Aturan PPDB jalur zonasi di Jakarta sempat menjadi polemik lantaran hanya menyediakan 40 persen kuota. Sementara, dalam Permendikbud disebutkan bahwa kuota penerimaan untuk jalur zonasi sebesar 50 persen.

Namun demikian, Pemprov DKI akhirnya menyediakan kuota penerimaan 10 persen melalui jalur zonasi bina rukun warga (RW). Menurut Plt Irjen Kemendikbud Catharina Girsang, hal tersebut sudah sesuai dan disepakati antara Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Jakarta.